oleh

Aneh, Tanah Bengkok Milik Pemdes Karangjongkeng Tonjong Ada yang Mengklaim

POSKOTA.CO – Tanah bengkok milik Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes saat ini ada yang mengklaim menjadi milik pribadi, padahal pihak pemdes tidak pernah merasa menjualnya ke pihak mana pun.

Kepala Desa (Kades) Karangjongkeng H Abdul Muhit mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin melihat kondisi tanah bengkok milik desa. Kondisinya diperparah dengan dijadikan sebagai lapak galian pasir tanpa izin resmi dari pemerintah.

Menurut Muhit, pihak yang mengklaim tanah bengkok milik desa yang berada di blok Ciregol bawah yang masuk wilayah tetangga desa (Kutamendala).

“Diduga ada oknum tertentu yang bermain dan mengaku sebagai pemilik tanah bengkok desa, serta menjualnya ke pihak yang mengklaim,” katanya, saat melakukan pengukuran tanah aset/bengkok yang telah diklaim.

“Kita ukur aset desa berupa tanah bengkok yang diklaim pihak lain tersebut,” imbuh Mukhit, Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan Muhit, tanah bengkok milik Desa Karangjongkeng terbentang mulai dari Ciregol bawah di sisi Sungai Pedes hingga lapangan sepak bola Desa Kutamendala seluas 97.980 meter persegi yang terbagi dalam delapan SPPT.

Lanjut Muhit, sebelum pengukuran lahan yang diklaim tersebut, pihaknya telah mengundang mereka yang telah mengklaim untuk bersama-sama menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diklaimnya, namun mereka tidak hadir.

Muhit mengungkapkan, pihaknya siap menyelesaikan tantangan atas kepemilikan tanah bengkok desa yang diklaim, namun jangan memperalat membawa aparat negara.

“Sebaiknya bawalah pengacara yang paham dengan hukum sesuai profesinya,” tandasnya.

Ia juga meminta agar oknum yang telah mengklaim tanah bengkok desa tidak melakukan komersialisasi dengan menarik retribusi kepada penambang pasir, mengingat penambangan galian C di DAS Kali Pedes tidak diperbolehkan dan akan merusak lingkungan.

“Kami minta pada pihak yang menggunakan tanah bengkok sebagai lansiran pasir agar dihentikan,” tegas Muhit. (imam/fahroji)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *