SAMARINDA – DPRD Tingkat I Kalimantan Timur diprotes DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) karena diduga selama ini telah abaikan 2.000 korban perampokan 6000 hektare lahan warga di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengutip keterangan Ketua Umum DPP GPSH H Moh Ismail SH, MH, Minggu (19/11/2023), bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD I Kaimantan Timur di Samarinda, pada Kamis (16/11/2023) lalu, terungkap penderitaan warga Berau yang lahannya dirampok itu sudah berlangsung sejak enam tahun lalu.
Bahkan secara gamblang perwakilan para korban sampaikan tanah mereka dirampok secara akal-akalan diduga dilakukan oleh perusahaan tambang PT Berau Coal. Kenapa warga menyebut tragedi itu sebagai perampokan sebab sebagian besar lahan belum dibayar tapi pihak penambang PT Berau Coal secara sepihak sudah lakukan operasi penambangan.
Sementara warga sejak tanahnya dirampok sulit untuk mencari sumber penghidupan buat keluarga. “Semua pihak harus paham bahwa selama ini lahan lahan milik warga itu dipakai mereka untuk pertanian, perkebunan dan peternakan tradisional sejak tahun 1960-an. Tapi sejak enam tahun lalu penambang PT Berau Coal masuk Kabupaten Berau mereka digusur semena-mena. Bahkan banyak di antaranya karena lakukan protes di kriminalisasi oleh aparat,” ujar Ketum DPP GPSH H Moh Ismail SH, MH dengan nada geram, seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (19/11/2023).
Dalam kegiatan RDP dengan DPRD I Kaliman Timur itu juga perwakilan korban selain didampingi pengacara-pengacara DPP GPSH Jakarta, juga ikut mendampingi Panglima Suku Dayak (Pasukan Merah) Kaltim YM Aji Ahmad Ismail bersama-sama pimpinan wilayah Pasukan Merah se-Kaltim. (*/rel/din)
Komentar