oleh

Wow..Polres Tangsel Sita 31,7 Kilogram Ganja Kering dari Tiga Pengedar di Bekasi

POSKOTA.CO – Wow..Sebanyak 31.736 gram berisi daun ganja kering siap edar digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menyita 31,7 Kilogram ganja kering dari tiga tersangka pengedar, Kamis (21/10/2021). Daun ganja kering siap edar dengan jumlah 32 bal yang telah dilakban dan 3 bungkus dalam plastik hitam diamankan di wilayah Bekasi.

Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan seperti 2 buah kotak aluminium, 1 timbangan digital, 3 handphone. Polisi juga meringkus tiga orang APP, EP dan PM yang masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dari mulai kurir, yang menyediakan tempat, dan yang melakukan transaksi barang haram tersebut.

Waka Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Lalu Hedwin didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Amantha dan Kanit 2 Arya, Kasubag Humas Iptu Tarmui Kamis (21/10/2021) mengatakan, ketiganya dikenakan pasal 114. (2) sub 111 (2) junto pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun.

Menurut Waka Polres Kompol Hedwin, masih ada terduga pelaku yang masih ditelusuri dan dilakukan upaya pengejaran oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tangsel.

Penangkapan berawal melalui informasi akan berlangsungnya transaksi Narkoba di daerah Tangsel, kemudian dilakukan pengejaran hingga terjadi pergeseran transaksi yang akhirnya berhasil diamankan di Wilayah Bekasi.

”Ganja yang diamankan ini sekitar 31.736 gram yang apabila dihitung atau dianalogikan, maka ganja bisa dikonsumsi oleh 80.000 jiwa yang artinya dengan diamankan ganja ini maka setidaknya bisa terselamatkan 80.000 jiwa masyarakat penyalahgunaan Narkoba, “sebut Waka Polres Tangsel Kompol Hedwin saat memimpin konferensi pers.

Di tempat yang sama Kanit 2 Arya menyebutkan untuk modus operandi penangkapan kepada ketiga orang terduga pelaku peredaran narkoba ini adalah rumah yang dibelakangnya adalah warung bakso yang dijadikan gudang penyimpanan daun ganja tersebut.

”Peredaran Narkoba daun ganja ini sudah berjalan selama 3 bulan dan langsung turun ke gudang. Sedangkan barang awal yang turun seberat 90 Kg, sedangkan yang kita amankan adalah sisa yang belum sempat terjual, “ucap Arya Kanit 2 Sat Res Narkoba.

” Sedangkan untuk bisnis daun ganja apakah antar kota atau antar provinsi, kita masih lakukan penyelidikan, “tandasnya. [pmj/sir]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *