oleh

Tim Bawaslu Kota Depok Copot Spanduk dan Poster Kampanye yang Menyalahi Aturan

POSKOTA.CO – Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ilegal yangnterpasang di sejumlah pinggir jalan terutama di batang pohon, tiangmlistrik, tiang telepon dan lainnya yang menyalahi aturan.

“Alat peraga kampanye yang dicopot karena menyalahi aturan seperti di batang pohon pelindung, pagar rumah, tiang listrik, tiang telepon dan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini didampingi staff Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Febriansyah Ramadhan, Kamis (29/10).

Kegiatan penurunan atau pencopotan APK dilakukan dari pukul 08:00 WIB – 12.00:WIB, dan dilanjut kembali pukul 14:00 WIB – 16:00 WIB.

Pihaknya, tambah dia, berharap tim sukses ke dua paslon di Kota Depok yang bakal bertaring di Pilkada serentak 9 Desember 2020 hendaknya juga menjaga ketertiban umum dengan tidak memasang APK disembarang tempat.

Ditambahkan, Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tapos, Gatot Sumitro, pihaknya sudah menurunkan ratusan APK yang melanggar aturan dari ke dua paslon du sejumlah jalab wilayab Tapos.

Pihaknya, tanbah dia, berharap para relawan, tim sukses dan lainnya hendaknya sebelum memasang APK untuk paslon yang diusung mengikuti aturan yang berlaku. “Selama dua hari penertiban dan pencopotan APK ilegal atau tidak sesuai aturan hampir sekitar 540 buah APK diamankan,” tuturnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *