POSKOTA.CO – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Provinsi Banten, kembali mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Hasil Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin menjelaskan ketiga pelaku berinisial AL, JL, dan SY. Rencananya, sabu tersebut siap untuk diedarkan pada Malam Tahun Baru.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram,” ungkap AKBP Iman saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Iman menambahkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam tahun baru,” tuturnya.
Selain mengamankan 1 kilogram sabu, Iman menambahkan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(fatar/sir)
Komentar