oleh

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Bogor Nekat Sebar Foto Syur Sang Mantan

POSKOTA.CO – Kesal karena ditinggal nikah oleh pacarnya, pria ini sebarkan foto asusila dan video mantan pacarnya saat berhubungan badan.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap polisi. Pelaku terancam Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun, dan juga Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun maksimal.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana pornografi dengan modusnya pelaku memotret pacarnya dalam keadaan tidak berpakaian. Foto bugil ini kemudian menjadi senjata pelaku saat mengancam korban yang hendak menikah dengan pria lain.

“Pelaku sakit hati karena pacarnya menikah dengan orang lain. Pelaku sebar foto saat mereka sedang berhubungan badan. Foto tanpa busana ini dia sebarkan melalui media sosial. Korban tak terima, lalu melapor ke Polres Bogor. Kami kembangkan, dan pelaku kami tangkap,” kata AKBP Roland Jumat (20/11/2020).

AKBP Roland menegaskan, korban awalnya sudah menikah dengan pelaku. Namun bahtera rumah tangga mereka tidak langgeng. Mereka lalu pisah.

Kemudian korban berpacaran lagi dengan pria lain. Saat korban mau menikah lagi, pelaku tidak terima. Rasa sakit hatinya, pelaku kemudian meng-uploud foto-foto pelaku dengan korban saat masih bersama.

Pelaku PWS (41), merupakan warga Kampung Gikidang, RT 003/001, Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku menyebarkan foto DN (41), korban sekitar Mei 2019 dan pada 18 November 2020.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 2 ponsel merek Samsung wama hitam, 1 ponsel meerk Asus wama hitam, 1 ponsel Iphone, 1 ponsel merek Moto dengan IMEI 356521080632933 dan 356521080632941 berikut nomor 081211856527, 4 lembar screenshot WhatsApp, 2 lembar screenshot dari tiga akun Facebook.

Diungkapkan Kapolres, PWS melakukan tindak pidana membuat dan menyebarkan pornografi dengan cara memotret bagian kemaluan dan payudara korban.

Pelaku melakukannya tanpa sepengetahuan DN sebagai korban. Foto tersebut, oleh pelaku disebarkan ke media sosial baik Facebook maupun WhatsApp.

“Berawal dari pelapor DN ke Polres Bogor. Ia mengaku foto asusila dirinya disebar pelaku. Foto korban yang memiliki muatan pornografi di media sosial Facebook dengan menggunakan beberapa akun Facebook dan WhatsApp. Laporan korban kami tindak lanjuti. Melalui penyelidikan dan anggota melakukan patroli siber, ditemukan jejak digital bahwa pengguna tiga buah akun Facebook dan WhatsApp tersebut digunakan oleh tersangka PWS. Di mana tersangka PWS pengambil foto tersebut diambil pada saat korban DN memiliki hubungan dengan PWS. Foto diambil, tanpa sepengetahuan korban DN. Dan alasan tersangka PWS menyebarkan foto korban, karena sakit hati ditinggal menikah,” papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, perbuatan PWS sudah memenuhi tindak pidana, karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau membuat atau menyebarkan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *