oleh

Pemerintah Perketat Penerapan PSBB untuk Wilayah Jawa-Bali

POSKOTA.CO – Pemerintah memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Provinsi Jawa dan Bali. Sebab, seluruh provinsi ini penuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Hal itu dikatakan Menteri Perekonomian yang juga ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

“Penerapan Pembatasan terbatas dilakukan karena seluruh provinsi ini memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi.

Penerapkan PSBB ketat berpatokan empat parameter terkait tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, kasus aktif Covid, tingkat kesembuhan dan kematian. Untuk DKI Jakarta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen dari total kapasitas, Banten juga di atas 70 persen. Begitu juga wilayah Banten.

Sementara kondisi Jawa Barat, di mana tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 70 persen sama dengan Jawa Tengah. Kedua daerah ini juga memiliki kasus aktif di atas nasional dan kasus kesembuhan di bawah nasional.

Untuk Yogyakarta dan Jawa Timur tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen. Kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional.

Menurut Airlangga, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tutur Airlangga.

Daerah yang sudah tercatat masing-masing:
1. DKI Jakarta
* Seluruhnya

2. Jawa Barat (Bodetabek)
* Kota Bogor
* Kabupaten Bogor
* Kota Depok
* Kota Bekasi
* Kabupaten Bekasi

3. Banten
* Tangerang Raya
* Kota Tangerang
* Kabupaten Tangerang
* Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
* Kota Bandung
* Kabupaten Bandung Barat
* Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah
* Semarang Raya
* Solo Raya
* Banyumas Raya

6. Yogyakarta
* Kabupaten Gunung Kidul
* Kabupaten Sleman
* Kulonprogo

7. Jawa Timur
* Kota Malang Raya
* Surabaya Raya

8. Bali
* Kota Denpasar
* Kabupaten Badung,

Sementara pembatasan yang diperketat yakni: pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *