oleh

Pembunuh Bendahara KONI Dibekuk Polres Bogor

POSKOTA. CO – Pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Bendahara Koni Kalimantan dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Para pelaku diburu setelah aksi mereka pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Jasad korban oleh para pelaku di buang di Jembatan Arca, RT 004/007, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dan Kasie Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena Kamis (11/8/2022) di aula SS Polres Bogor mengatakan, jasad AN yang semula Mr X ditemukan oleh wisatawan yang hendak selfie di lokasi.

Dari penyilidikan, Polres Bogor menangkap empat pelaku warga Cipayung, Jakarta masing-masing dengan inisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25).

Menurut AKBP Iman, hasil pemeriksaan, korban yang sedang terjerat utang, diiming – imingi oleh tersangka AK untuk ikut dalam usaha pembuatan uang palsu yang berada di atas gunung di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Pada saat korban berangkat bersama dengan tersangka AK, D, RH dan AA selaku sopir, tersangka AK memberikan syarat menuju tempat tersebut mata harus ditutup dan tangan diikat agar tidak bisa menghapal jalan karena orang baru.

“Sarat ini disetuju korban. Tersangka D menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban kebelakang menggunakan tali ripet. Ketika sudah dekat TKP, barulah tersangka AK mengeksekusi korban dengan cara memiting leher korban dari belakang. Tersangka D membekap korban menggunakan jaket dan memegang tubuh korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka A memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban benar–benar sudah mati,”kata AKBP Iman.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menambahkan, selain empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah HP, 1 berkas rekening koran atas nama Ahmad Nurcholys, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah Buff, 1 sepatu dan pakaian korban.

AKBP Iman menegaskan, korban AN tanggal 12 Juli 2022 datang ke Bogor dengan maksud untuk bertemu dengan tersangka AK untuk menagih hutang.

Uang yang hendak ditagih ini akan digunakan korban untuk mengganti uang Koni yang ia pakai.
“Jadi ada audit keuangan Koni. Korban lalu menagih. Sebelum kejadian korban dibunuh, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, empat tersangka kumpul disalah satu cafe yang ada di Kota Bogor untuk merencanakan dan mengatur skenario pembunuhan terhadap korban. Tersangka AK menjanjikan akan memberikan uang sebagai upah pembunuhan sebesar Rp2 juta/orang,” tegas Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AK, D, RH dan AA membuat janji bertemu di perempatan Mabes TNI Cilangkap.

Setelah itu para tersangka menjemput korban menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu – abu. Mobil ini disiapkan tersangka AK.

Empat pelaku sekitar pukul 22.00 Wib, tiba di Alfamidi, Semplak, Kota Bogor. Tujuannya untuk menjemput korban.
Korban yang tiba, lalu dipersilahkan masuk kedalam mobil untuk pergi ke daerah Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Karena korban sedang membutuhkan uang untuk mengganti uang Koni yang sudah dia pakai, tersangka AK memberikan solusi untuk mencari uang pengganti berupa uang palsu yang berlokasikan di atas gunung di wilayah Sukamakmur,” kata AKP Siswo.

Dalam perjalanan, tersangka AK yang merancang pembunuhan, memberikan syarat menuju tempat tersebut mata harus ditutup dan tangan diikat agar tidak bisa menghapal jalan karena orang baru.

“Untuk meyakinkan, tersangka RH juga ikut di ikat dan mata di tutup sehingga korban setuju untuk mata di tutup dan tangan diikat. Tersangka D menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban kebelakang dengan menggunakan tali ripet. Ketika sudah dekat dengan TKP, tersangka AK mengeksekusi korban dengan cara memiting leher korban dari belakang. Tersangka D membekap korban menggunakan jaket dan memegang tubuh korban. Saat korban tidak berdaya, tersangka A memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan tali ripet untuk memastikan korban sudah mati. Setelah korban dipastikan mati, mereka membuang mayat korban ke bawah jembatan Arca hingga ditemukan wisatawan,” kata AKP Siswo.

Usai menghabisi nyawa korban, para tersangka berangkat menuju Tegal, Jawa Tengah. Dalam perjalanannya di daerah Bandung, tersangka AK menarik uang dari ATM milik korban sebesar Rp1 juta.

“Tiba di daerah Garut, tersangka AK membagi uang jasa sebagai upah membunuh korban masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone dibakar di daerah Tegal,” tegas AKP Siswo.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *