oleh

Patungan Beli Sabu Rp800 Ribu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup

POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Sidang dilangsungkan secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ghozali mengatakan, Akmal ikut terlibat membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta bersama ketiga temannya yang turut menjadi terdakwa, yakni DS, SY, dan MT.

“Pada Jumat 5 Juni 2020, saksi M Taufik menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,6 juta,” kata JPU Ghozali, di ruang No1 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10/2020).

Lanjut Ghozali, Akmal memberikan uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik. Kemudian, uang itu digunakan untuk membeli 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta dengan cara transfer.

Menimpali dakwaan JPU, Akmal dan kuasa hukumnya tampak pasrah dan menerima. Saat ditanya pimpinan sidang, R Aji Suryo apakah ingin mengajukan eksepsi, Akmal dan tim kuasanya hukumnya mengatakan tidak mau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi atau tidak ada keberatan majelis hakim,” kata Akmal melalui kamera virtual.

Selanjutnya, JPU meminta waktu 1 minggu, untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Sidang pun akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Senin 2 November 2020 pekan depan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang R Bayu Probo Sutopo mengatakan, terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan 127 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

“Ya, untuk hari ini agenda perdana terdakwa AKM dan kawan-kawan pembacaan surat dakwaan. Dakwaannya kita berlapis di Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” sambung Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Akmal bin Sachrudin ditangkap Polda Metro Jaya saat akan menggelar pesta sabu bersama 3 temannya berinisial DS, SY dan MR. Mereka dibekuk polisi di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juni 2020. Sabu seberat 0,52 gram berhasil disita sebagai barang bukti. (imam/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *