oleh

Mulai Hari Senin, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP

POSKOTA.CO– Pihak Kereta Rel Listrik (KRL) mulai Senin (12/7/2021) memberlakukan dokumen perjalanan Surat Tanda Register Pekerja (STRP) bagi penumpangnya. STRP sebagai dokumen perjalanan di masa PPKM Darurat sebagai syarat menggunakan jasa KRL

Pemberlakuan STRP bagi setiap penumpang KRL bertujuan untuk menekan angka mobilitas masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Ini sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Minggu (11/7/2021).

Selama 8 hari pelaksanaan PPKM Darurat munurut Anne Purba mobilitas pengguna KRL berkurang sekira 26%. Selama hari kerja pekan ini pengguna KRL menyentuh angka 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari.

Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari. Sedang pada Sabtu (10/7/2021) penumpang KRL mencatatkan penurunan jumlah pengguna dibanding Sabtu (3/7/2021) saat hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Volume pengguna KRL tercatat 168.407 orang, sementara Sabtu pekan lalu tercatat ada 200.059 orang atau berkurang sekitar 15%. Pada Minggu (11/7/2021) pagi pihak KAI Commuter mencatat ada 30.075 orang atau berkurang 26% dibanding Minggu (27/6/2021) yang mencapai 40.534 orang saat sebelum penerapan PPKM Darurat.

Pihak KRL mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan jasa KRL yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Karenanya, mulai mulai Senin [12/7/2021] masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *