oleh

Mau Ditegur dan Didenda, Jangan Pakai Masker di Jalanan

POSKOTA. CO – Gunakanlah masker saat keluar rumah jika tidak ingin kena denda. Satpol PP Kabupaten Bogor selain melakukan sosialisasi juga memberi sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBl Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Peraturan ini sudah mulai efektif berlaku sejak tanggal 17 Juli sampai 30 Juli 2020.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi dari Perbup nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB pra AKB, khusus kepada masyarakat tidak menggunakan masker maka kami berikan sanki mennyapu, push up dan bagi yang menolak maka kami berikan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Asep Ridhollah kepada wartawan, Rabu (29/7).

Agus menerangkan, hasil pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker akan disetorkan ke kas daerah. “Semua uang hasil pemberian sanksi denda ini akan kita setorkan ke kas daerah hari ini setelah kegiatan tuntas,” kata Agus.

Dijelaskan, jajarannya melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi dari Perbup nomor 42 Tahun 2020 dibeberapa Kecamatan. Mulai dari Kecamatan Cibinong, Sukaraja dan Citeurep. “Hari Kamis (30/7/2020) besok, kita sosialisasi di 37 kecamatan lainnya. Unit Trantib di masing-masing kecamatan bisa melakukan sosialisasi dan pemberian sanksi,” kata Agus.

Ia melanjutkan khusus keramaian di Jalan Edi Yoso Martadipura atau Kawasan Stadion Pakansari, pasukan penegak peraturan daerah juga akan melakukan penertiban.

“Akhir pekan ini kami akan tertibkan keramaian di Kawasan Stadion Pakansari, hal ini Satpol PP lakukan karena kurang dilaksanakannya physical distancing dan juga adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita akan berikan sanksi yang sama seperti yang kita lakukan pada hari ini,” lanjutnya. (ymd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *