oleh

Mabes Polri: Nama Kabareskrim Komjen Listyo Tak Ada Dalam BAP

POSKOTA.CO – Pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuannya dengan Tommy Sumardi mendapat tanggapan dari Mabes Polri. Pernyataan Irjen Napoleon di persidangan kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit disebut-sebut oleh Irjen Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (24/11/2020). Saat itu Napoleon Bonaparte sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

“Ada di BAP tidak, makanya dengerin pengadilan itu akan transparan kok. Fakta-fakta hukumnya tidak ada,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).

Keterangan Napoleon Bonaparte, menurut Brigjen Awi, tidak sesuai dengan fakta hukum di mana tidak ada saksi dan bukti hal tersebut terjadi.
“Kalau ada fakta-fakta hukum itu, kan mesti ada saksinya, ada ini, kayak gitu-gitu,” ujarnya.

Atas dasar itu, kepolisian membuat konstruksi hukum dalam proses ini, makanya saya bilangin dengarkan sampai selesai sidang.

“Jangan terlalu banyak komentar dulu, lihat fakta-faktanya,” ujar Awi.

Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.

Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa dalam perkara ini menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Kata Napoleon, Tommy menyebut kedekatannya dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat pertemuan, tapi ditolak Napoleon.

“Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya,” tegas Napoleon.

Terdakwa Tommy, lanjut Napoleon, kemudian menelepon seseorang Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun sempat diserahkan ke Napoleon.

Dalam pembicaraan antara Napoleon dengan Azis Syamnsuddin, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

“Di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silakan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape terdakwa,” tutur Napoleon.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *