oleh

Kota Depok Lanjutkan PSBB Tempat Usaha hingga 28 November

POSKOTA.CO – Upaya menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat, Pemerintah Kota Depok terpaksa kembali menambah waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk jam waktu buka dan tutup tempat usaha atau kegiatan lainnya.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait jam operasional tempat usaha dan lainnnya termasuk aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 21.00 WIB,” kata Pjs Wali kota Depok Dedi Supandi, Sabtu (14/11/2020) petang.

Ketentuan itu berlaku selama 14 hari mulai tanggal 15 November hingga 28 November 2020 mendatang dengan menerbitkan SK Wali Kota No: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Menurut Dedi, pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB.

Semua itu dalam upaya menekan angka penularan atau penyebaran Covid-19 di masyarakat Kota Depok. Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, katanya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *