oleh

Gerakan Penadikta Depok Mengajak Masyarakat Peduli Dunia Pendidikan

POSKOTA. CO – Munculnya ancaman sanksi bagi sekolah swasta yang menahan ijazah usai mengikuti ujian akhir tahun di sekolah oleh dinas pendidikan (Diknas) bila masih saja terjadi dalam kondisi pandemi COVID-19 dan perekonomian terpuruk mendapatkan tanggapan serius kalangan dunia pendidikan swasta di Kota Depok.

“Kami tentunya sangat prihatin jika masih mendengar adanya sekolah yang menahan ijazah murid usai ujian akhir untuk itulah kalangan pendidikan dan lembaga swasta membuat gerakan Penggalangan Dana Pendidikan Swasta (Penadikta) sebagai salah satu solusi dunia pendidikan sekarang ini, ” kata Penggagas Penadita H. Acep Azhari, Kamis (8/4).

Kehadiran Penadikta tentunya menjadi solusi untuk membantu dunia pendidikan baik kalangan pengajar, guru, siswa atau murid tidak mampu dan para donatur yang secara suka rela mau membantu memecahkan solusi terkait dana dan lainnya terhadap dunia pendidikan swasta di Kota Depok.

Menurut dia, kehadiran Penadikta di dunia pendidikan di Kota Depok paling tidak dapat menghilangkan permasalahan yang kerap muncul di setiap akhir tahun ajaran yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi pembayaran SPP atau lainnya.

“Penadikta ini menjadi solusi dalam masalah pendidikan. Tidak ada istilah penahanan ijazah atau nebus ijazah di sekolah,” ujarnya.

Masalah tunggakan bayaran di sekolah swasta saat pengambilan ijazah pada beberapa tahun ini cukup bervariasi bahkan ada satu sekolah swasta tunggakan bisa mencapai Rp 2,5 milyar, katanya jika dana itu dapat dimanfaatkan dengan baik tentunya dapat membantu dunia pendidikan yang ada.

Yang jelas melalui Penadikta, imbuh dia, pihaknya mengajak masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab, rasa empati dalam dunia pendidikan. Kita menyadari kondisi saat ini banyak yang terpuruk, apalagi di dunia pendidikan. “Sementara, gaji guru dan operasional sekolah harus terus berjalan tanpa ada tunggakan. Kalau mau maju Negara ini, maka ekonomi dan pendidikan harus diperhatikan,” ucapnya.

Hal serupa juga dikatkan, Kepala SMK Mutiara Bangsa Depok, Adi Gusnadi, dengan adanya SE tersebut dilema bagi swasta karena dikhawatirkan orang tua bisa seenaknya menunggak bayaran SPP dan saat pengambilan ijazah.
Sebagai informasi Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat edaran. Yaitu soal pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

“Mereka bisa saja ga bayar toh nanti pihak sekolah akan dimarahi oleh Diknas. Padahal tidak jarang pihak sekolah swasta membebaskan biaya tersebut dan hanya diminta agar orang tua murid mendoakan agar sekolah terus maju dan berkembang, ” tuturnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *