oleh

Dua Sekdis, Satu Kabag Terseret Kasus Mantan Bupati Bogor

POSKOTA. CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

RY demikian sapaan akrab Rachmat Yasin yang juga terpidana kasus korupsi kembali berurusan dengan hukum beberapa saat setelah dirinya baru keluar penjara kembali dituduh meminta uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasus permintaan uang senilai Rp8 miliar lebih yang dikumpulkan dari DKPD ini akan digunakan untuk biaya operasional dan dana kampanye.

Pada kasus ini sejumlah orang sudah dipanggil KPK. Bahkan Sekda Kota dan Kabupaten Bogor terseret dalam pusaran korupsi RY.

Terakhir, penyidik KPK memeriksa Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Diy dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, SAS serta Yun, Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil periode 2014.

Ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh RY.

“Penyidik masih terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari SKPD kepada tersangka RY,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini, RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah. Uang yang terkumpul mencapai Rp 8,93 miliar.

Dalam kasus ini, politisi PPP ini telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK pada hari Kamis 13 Agustus 2020.

Sebelumnya, tim KPK pada Senin 10/8 melakukan penggeledahan Kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, terkait dengan kasus ini. Semua dokumen tanah/letter C di desa itu diambil untuk diperiksa.

Diketahui, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, RY diduga telah menyunat uang SKPD selama menjabat Bupati Bogor.

Suami dari Elly Rachmat Yasin yang kini duduk sebagai anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bogor  diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai total sebanyak Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada RY.

Selain itu, RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, KPK melaporkan bahwa Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare.

Menurut KPK, pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan kutipan kronologi kasus tersebut.

Menurut KPK, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar lokasi tanah tersebut.

Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikan nya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya. Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.

Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *