oleh

Dipecat Dari Partai di NTB, Gugat ke Mahkamah PAN

POSKOTA.CO – Melalui kuasa hukumnya Hamdani dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, Ika Rizky Veryani mengajukan Gugatan ke Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN).

Gugatan diajukan atas terbitnya Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian tetap Ika Rizky Veryani Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ika sebelum terbitnya SK pemecatan tersebut merupakan Kader/Anggota PAN Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat sekaligus sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2019-2024.

“Hari ini, Kami telah mengajukan secara resmi Gugatan ke Mahkamah Partai Amanat Nasional dan berkas juga telah diterima oleh petugas bagian Kesekretariatan DPP PAN”, kata Hamdani saat menggelar konfrensi pers di Sekretariatan DPP PAN Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Hamdani menilai SK Pemecatan DPP PAN tehadap IKA RIZKY VERYANI merupakan keputusan ‘prematur’ dan ‘dipaksakan’ melalui cara-cara yang diduga melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama (merekayasa) dengan Ketua DPW PAN NTB guna mengganjal hak IKA RIZKY VERYANI sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2019-2024.

“Semestinya DPP PAN lebih dahulu melakukan konfirmasi atau meminta klarifikasi kepada Klien Kami sebagai pihak yang KTA-nya dicabut” Katanya.

Hamdani meminta kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional untuk dapat memproses Gugatan ini secara jujur, adil dan fair sehinggat terwujud keadilan bagi semua pihak.

Adapun yang menjadi tuntutan kami dalam gugatan ini adalah:

– DPP PAN harus Membatalkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

– Meminta DPP PAN mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

– Meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional untuk membuat dan menyampaikan Surat Usulan Pengganti AntarwaktuAnggota DPRD Provinsi NTB Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional atas nama Ika Rizky Veryani sebagai Pengganti PAW-nya Sdri. ADY MAHYUDI kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB. [rilis/rihadin/sir]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *