POSKOTA.CO – Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika merealisasikan ancaman untuk melaporkan ketua DPW PAN NTB, MA. Tertanggal 3 Juni 2021, Ika melalui kuasa hukum Bob Hasan Law and Partner sudah resmi melaporkan ketua DPW PAN NTB MA terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan ada kartu tanda anggota (KTA) PPP atas nama Ika Rizky Veryani.
KTA PPP itu jadi alasan DPW PAN NTB tidak mengajukan Ika Rizky Veryani sebagai pengganti PAW di DPRD NTB.
Melalui kuasa hukum Hamdani dari Bob Hasan Law and Partner mengatakan, dengan nomor laporan ke Polda NTB ; LPB/ 197/ VI/ 2021/ SPKT/ Polda NTB pihaknya telah melaporkan ketua DPW PAN NTB MA dengan perkara pemalsuan dokumen dengan ada KTA PPP atas nama Ika Rizky Veryani.
“Kami laporkan secara pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana pasal 263 KUHP,” katanya dalam jumpa pers di dampingi Ika Rizky Veryani di Mataram, Jumat (4/6/2021).
Dikatakan, Pihaknya menduga ada permukatan jahat dilakukan ketua DPW PAN NTB dengan ada KTA PPP bodong dijadikan sebagai alasan DPW PAN NTB tidak mengajukan Ika Rizky Veryani sebagai pengganti PAW.
“KTA PPP bodong itu tertib tanggal 5 Januari 2020. Sudah satu tahun lalu. Kenapa baru sekarang dimunculkan. Klien kami pun tidak pernah memegang fisik KTA PPP tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi ke DPP PPP terkait KTA tersebut. DPP PPP sudah menegaskan bahwa KTA tersebut tidak teregister. “Itu artinya KTA PPP tersebut bodong,” terangnya.
Dengan ada KTA PPP bodong tersebut, pihaknya merasa sangat dirugikan. Sebab itu, Pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dengan ada KTA PPP tersebut.
“Pelaporan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencari kebenaran,” imbuhnya.
Dengan ada KTA PPP bodong tersebut, membuat klien merasa dirugikan dengan tidak diajukan sebagai pengganti PAW di DPRD NTB.
Sesuai aturan, Klien berhak menjadi pengganti PAW karena jadi peraih suara terbanyak di dalam Pileg 2019 lalu. Tetapi justru DPW PAN NTB mengajukan Sukrin sebagai pengganti PAW.
“Kita minta MA jujur dan terbuka terkait persoalan PAW tersebut,” tandasnya.
Pihaknya meminta kepada DPW PAN NTB membatalkan pengajuan Sukrin dan mengusulkan Ika sebagai pengganti PAW.
Pihaknya meminta tidak ada perbuatan semena-mena, tanpa memikirkan keberadaan kader. Dengan tetap mengedepankan aturan. Lebih lanjut, proses PAW dengan mengajukan Sukrin sudah dilakukan DPW PAN NTB sejak 5 November 2020.
Dengan ada surat usulan DPW ke DPP terkait Sukrin sebagai pengganti. DPP hanya tinggal memberikan persetujuan. Keputusan DPP merekomendasikan Sukrin berdasarkan usulan DPW.
“Kami minta PAN harus tegak lurus aturan, dengan mengajukan klien kami sebagai pengganti,” tandasnya.
Ika Rizky Veryani mengatakan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen ada KTA PPP bodong tersebut.
Dengan pengusutan pihak kepolisian tersebut, diharapkan terungkap siapa dalang dari KTA PPP bodong tersebut.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah keluar dari PAN. Dia tidak tahu menemui terkait KTA PPP tersebut.
“Pihak kepolisian kita minta mengungkap dari mana KTA PPP bodong itu diperoleh,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Dompu, Irfan Samudra meminta kepada DPW PAN NTB untuk memberikan hak konstitusi kepada Ika Rizky Veryani sebagai pengganti PAW.
Masyarakat di dapil VI (Dompu, Bima dan kota Bima) sudah memberikan mandat kepada Ika Rizky sebagai peraih suara terbanyak kedua di PAN.
Sehingga pihaknya mendesak PAN NTB tidak mencederai aspirasi dan kehendak masyarakat di dapil VI sudah memilih Chika.
“Kami siap masyarakat di dapil VI mengelar aksi, jika aspirasi kami tidak diindahkan oleh PAN NTB, dengan mengajukan Chika sebagai pengganti PAW,” pungkasnya.
Hingga berita dipublikasi belu didapat tanggapan dari Ketua PAN NTB. [rihadin/sir]
Komentar