oleh

Buntut Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan, Wali Kota Jakpus Dicopot

POSKOTA.CO – Kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab serta Maulid Nabi Muhammad SAW masih berlanjut. Sejumlah pejabat pun hanya bisa mengurut dada dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai, tidak mencegah terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat masa pandemi Covid-19.

Kini giliran Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dicopotot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Jakarta Pusat. Bayu dicopot karena dinilai lalai terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.

“Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah. Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Chaidir, pencopotan Bayu sebagai wali kota Jakarta Pusat setelah adanya pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta. Dari situ didapat fakta bahwa Bayu Meghantara dinilai lalai menjalankan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait terjadinya kerumunan massa di Petamburan.

Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, dia dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Penjabat Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Surat itu berisi pengangkatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sebagai pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

“Sebagai Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat di samping jabatannya sebagai wakil wali kota administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugasnya,” isi surat tersebut.

Selain Wali Kota Bayu Meghantara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Andono Warih. Sama dengan Wali Kota Bayu, Andono juga dianggap lalai soal kerumunan massa saat pernikahan putri Imam Besar FPI dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI Petamburan. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *