oleh

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis

SEJUMLAH tersangka kasus pesta seks hubungan sesama jenis beserta barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka sebagai penyelenggara, serta 47 orang saksi sebagai peserta dan tidak ditahan saat melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pesta gay yang digelar oleh komunitas Hot Space Indonesia pimpinan TRF ini sudah ada sejak Februari 2018. Mereka biasa berkomunikasi melalui WhatsApp dan media sosial. (rihadin)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *