PENGENDARA mengambil tiket parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp60.000, sedangkan sepeda motor Rp18.000. Penyesuain tarif parkir dilakukan pemerintah agar mobilitas dengan kendaraan pribadi bisa ditekan dan warga beralih ke transportasi publik. (rihadin/sir)
Komentar