oleh

BP2MI : Penundaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan karena Covid-19

POSKOTA.CO – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan, usai menggelar rapat bilateral dengan pihak Taiwan secara virtual di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam pertemuan tersebut membahas penundaan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dan implementasi Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. Pihak Taiwan secara tegas menyatakan bahwa penundaan sementara penempatan PMI ke Taiwan adalah karena alasan Covid-19 di Indonesia, bukan karena alasan yang lain.Benny mengatakan masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yaitu overcharging kurang lebih 33 juta rupiah.(rihadin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *