oleh

WALHI MINTA PERUSAK LINGKUNGAN TERMASUK PELANGGARAN HAM

walhi aPOSKOTA.CO – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan Asmar Exwar menyatakan bahwa aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan perlu diletakkan dalam konteks pelanggaran terhadap hak azasi manusia (HAM).

“Hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sehingga jika pemerintah atau korporasi melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Asmar di Makassar, Rabu.

Asmar mengatakan bahwa pada banyak kasus, dampak kerusakan lingkungan mencakup wilayah yang luas dengan jumlah korban yang besar. Seringkali kerusakan lingkungan ini, kata dia, menyebabkan masyarakat secara masif kehilangan mata pencaharian, dan tempat tinggal.

“Ini bisa termasuk pelanggaran HAM berat, hanya saja sering kali hal-hal seperti ini tidak dilihat dalam konteks pelanggaran HAM,” tambahnya.

Dia menilai hingga saat ini pemerintah belum melakukan upaya penegakan HAM dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.

“Upaya penegakan bisa dibilang belum ada, ini terlihat dari banyaknya konflik di berbagai daerah antara masyarakat dengan pertambangan atau perkebunan misalnya, yang sampai saat ini belum terselesaikan,” katanya.

Menurut Asmar, apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini masih terbatas pada upaya mengatasi masalah yang disebabkan karena kerusakan lingkungan.

“Biasanya nanti kalau ada bencana, baru ada upaya penyelamatan korban, padahal yang lebih penting adalah bagaimana menegakkan hukum terkait lingkungan hidup sehingga kerusakan lingkungan dan bencana dapat dicegah,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *