oleh

Wajah Baru Dominasi Anggota DPRD Karawang

Caleg yang gagal hihihi huhuhuuh hahahhha hehehhe -dok-
Caleg yang gagal hihihi huhuhuuh hahahhha hehehhe -dok-

POSKOTA.CO – Wajah-wajah baru dipastikan mendominasi anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah para calon legislatif petahana berguguran pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Dari 50 kursi DPRD Karawang, caleg petahana yang dipastikan kembali duduk hanya 17 orang, sisanya akan diisi oleh para caleg baru.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Risza Affiat mengatakan di Karawang, Kamis, sesuai hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan caleg terpilih yang digelar pada Senin (12/5), kursi DPRD Karawang terbanyak diraih PDIP yakni sembilan kursi.

Disusul Partai Golkar yang memperoleh delapan kursi, Partai Demokrat dan Gerindra masing-masing enam kursi, PKB lima kursi, serta PKS, PAN dan PBB yang masing-masing meraih tiga kursi. Sedangkan PPP hanya memperoleh dua kursi.

Dari sembilan caleg PDIP yang lolos menjadi anggota DPRD Karawang, hanya dua caleg ‘incumbent’ yang lolos, yakni Natala Sumedha dan Nyi Sekar Arum.

Di Partai Golkar, dari delapan kursi yang diraih, hanya dua caleg petahana yang terpilih kembali yakni Teddy Luthfiana dan Saepudin Permana.

Di Partai Demokrat, dari enam caleg yang lolos, sebanyak tiga caleg incumbent lolos kembali yakni Ahmad Rifai, Budianto dan Pendi Anwar.

Sedangkan Partai Gerindra, caleg incumbent yang terpilih kembali ada dua orang, yakni Danu Hamidi dan Ajang Supandi. Selanjutnya dari PKB, caleg incumbent yang kembali lolos ialah Ishak Iskandar dan Ahmad Zamakhsyari.

Untuk caleg Partai Amanat Nasional Karawang, yang terpilih kembali ialah Unang Sunandang. Kemudian dari Partai Hanura, caleg incumbent yang terpilih kembali ialah Ali Mukadas Said.

Selanjutnya caleg incumbent Nurlela Saripin dan Suherno Hendra Permana caleg dari PBB yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif 2014.

Menurut dia, ketentuan pembagian jatah kursi legislatif tersebut diselesaikan di tingkat daerah pemilihan. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Untuk menetapkan perolehan kursi partai politik pada Pemilu Legislatif 2014, di antaranya ialah menetapkan suara sah partai politik dan caleg. Selanjutnya ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berlaku untuk setiap daerah pemilihan.

Angka BPP merupakan jumlah total suara sah partai dibagi dengan jumlah kursi daerah pemilhan. Selanjutnya ditentukanlah perolehan kursi tahap pertama, yakni dengan membagi suara sah partai dengan BPP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *