oleh

WADUUUH…. KTA POLRI DIJUAL LEWAT INTERNET

KTA Polri
KTA Polri

POSKOTA.CO – Darimana Christoper Alexander, mendapatkan kartu anggota Polri? Pengemudi Nissan X-Trail B 1005 SKJ ketahuan memiliki identitas Polri setelah dihentikan polisi di Tol Senayan pada Sabtu (14/6) malam karena menggunakan rotator warna biru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya AKBP Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam mengatakan, pihaknya masih mengusut perolehan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri tersebut.

Dalam KTA Foto Christoper mengenakan setelan jas hitam dan dasi biru terpampang di bagian depan KTA Polri. Sementar di bagian belakang tertulis jabatannya sebagai staf khusus Direktorat 8.

Terdapat tanda tangan Karo Binpolsus Mabes Polri Brigjen Pol Pudji Hartanto lengkap dengan cap biru Mabes Polri. Menurut Christoper, KTA itu ia dapatkan dari sebuah layanan jasa di internet. “KTA dapat dari beli di online shop juga. Beli seharga Rp 550 ribu,” ujar Christoper terpisah.

Awalnya pelajar berusia 20 tahun ini mengaku ragu untuk membeli KTA palsu tersebut. Namun si penawar jasa pandai merayu sehingga Christoper pun membuat KTA tersebut.

Informasi yang dihimpun, Minggu (15/6/2014), menyebutkan aturan penggunaan rotator dan sirine diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator atau lampu isyarat dibagi ke dalam 3 warna, yakni biru untuk Polri, merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.

Sementara warna kuning untuk mobil patroli jalan tol, dinas perhubungan, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Ada sanksi untuk pelanggar, terutama kendaraan sipil yang memanfaatkan keuntungan sinyal lampu tersebut untuk kelancarannya sendiri.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Namun pihak kepolisian hanya memberikan denda berupa tilang pada pengemudi VW Tiguan B 28 CKO dan pengemudi Nissan X-Trail B 1005 SKJ. Padahal dua pengemudi ini sempat menyalakan rotator dan sirinenya saat melintasi Tol Senayan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *