oleh

Tersangka Diancam Jika Beberkan Fakta

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – M Sakum, tersangka perkara penyimpangan dana bantuan sosial kematian Kota Bandarlampung tahun anggaran 2012, mengaku diitimidasi oknum Dinas Sosial Kota Bandarlampung agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

Berdasarkan penuturan keluarga tersangka M Sakum, Indra Bangsawan, di Bandarlampung, Senin, pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, M Sakum tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta, setelah sebelumnya dia sempat ditemui oknum Dinas Sosial agar memberikan keterangan yang tidak sesuai.

“Saya telah bertemu dengan Kasi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung untuk menyampaikan keluhan M Sakum, tujuannya agar penyidik dapat melakukan penyidikan secara komprehensif sesuai dengan fakta,” kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa untuk saat ini M Sakum disarankan oleh pihak keluarga agar dapat menenangkan diri di Pulau Jawa, dan jika diperlukan dia akan dihadirkan untuk penyidikan. “Kami tidak akan lari, semua kami hadapi termasuk dalam perkara ini. Karena itu, kami meminta penyidik agar lebih profesional,” katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa M Sakum memberikan sebuah testimoni, dan terdapat lima poin penting yang tidak disampaikan dalam berkas pemeriksaan.

Dalam testimoni itu, yang pertama M Sakum menjadi relawan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 841/01/III.25/2012 tanggal 31 Agustus 2012, dan surat ini sebagai pijakan dirinya untuk menjadi rewalan kematian.

“Kedua, total dana yang disalurkan secara bertahap mencapai Rp2,3 miliar, berdasarkan data kematian sebanyak 4.772 orang dan bukan 5.000 kematian,” kata dia.

Kemudian yang ketiga, data kematian yang dihapus adalah perintah jalan (SPJ) yang berasal dari dinas dan data itu telah diserahkan ke penyidik. Hal yang salah adalah dinas mempergunakan data kematian tahun 2011, agar dana kematian 2012 terserap 100 persen, katanya lagi.

Keempat, dinas tidak pernah membuat berkas tanda terima dana kematian, dan data yang diserahkan dari dinas ke penyidik adalah data yang dibuat M Sakum.

Setelah pelaksanaan bantuan sosial kematian ini diperkarakan oleh kejaksaan, pihak Dinas Sosial itu meminta data kepada M Sakum karena dinas tidak pernah membuat data serah terima.

“M Sakum pun menemukan data kematian 2011 yang sudah terbayarkan, tapi dianggarkan lagi tahun 2012 langsung oleh bendahara pengeluaran yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa M Sakum berkenan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka, agar dapat melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. “Kami ingin M Sakum diberikan kesempatan untuk menambah keterangan, bukan mengubah BAP,” katanya pula.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *