oleh

RIBUAN TKI PERTANYAKAN SYARAT KTKLN

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Ribuan Tenaga Kerja Indonesia di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung mempertanyakan pungutan biaya “medical chek up” untuk persyaratan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Wiwin Wintasih salah seorang TKI yang hendak berangkat ke Brunei kepada wartawan di Bandung, Minggu, mengatakan, proses pembuatan KTKLN masih harus mengeluarkan biaya, untuk asuransi Rp 290.000,- sedangkan pungutan “medikal chek up” Rp120 ribu, sangat memberatkan bagi buruh migran.

Biaya pungutan untuk “medikal chek up” Rp120 ribu setiap TKI tidak diberikan tanda terima, berbeda dengan asuransi, sehingga para buruh migran mempertanyakan hal tersebut karena di brosur gratis.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi Kantor Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat, Panji kepada wartawan di Bandung, menuturkan, biaya untuk “medikal chek up” dan asuransi sudah sesuai aturan, sehingga tidak terjadi pungutan.

Ia berkilah, bahwa untuk biaya cek kesehatan pihak BP3TKI Jawa Barat, hanya menyediakan tempat. Tenaga ahli dari luar, sehingga harus dibayar oleh para TKI yang ingin memperoleh KTKLN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *