oleh

Polri : 68 Caleg dan 73 Tim Sukses Jadi Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Polri menangani limpahan pelanggaran pemilu pileg pada 9 April 2014, dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, sebanyak 68 caleg dan 73 tim suskes jadi tersangka.

“Terbanyak ada pada kelompok Caleg, 68 orang, termasuk tim sukses ada 73. Seluruhnya ada 260 orang tersangka,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum), Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs Agus Rianto di Jakarta, Rabu (23/4).

Agus menambahkan, dari 28 anggota KPPS, 10 orang PNS, tiga Kepala Desa, dan kategori lain 52 orang. 260 orang tersebut dijadikan tersangka. Mereka melakukan pelangagaran pemilu dengan kategori 212 kasus.

“Dari 212 kasus tersebut, terdapat 143 kasus yang masih dalam proses penyidikan. 12 kasus tengah diteliti berkasnya oleh Kejaksaan, dan 36 kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan berikut berkas dan tersangkanya.

Sementara 19 kasus lainnya dihentikan penyidikannya atas berbagai pertimbangan,” tutur Agus.Ditambahkan Agus, enam wilayah provinsi diketahui tidak ada pelanggaran pemilu yaitu Sumatera Selatan Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Maluku.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *