oleh

POLISI CIDUK EMPAT TERSANGKA RUSUH TANGJUNGBALAI

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap empat tersangka diduga pelaku kerusuhan berujung pembakaran vihara dan klenteng di Tanjungbalai, Minggu (31/7).

Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga mengungkapkan, identitas keempat tersangka sebagai MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Klenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Yani.

Yani melanjutkan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan dan dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi dan pembakaran,” jelas Yani.

Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *