oleh

Polda Metro Tertibkan Angkutan Nakal

angkot aPOSKOTA.CO – Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengandangkan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jika masih beroperasi di wilayah Jakarta.

“Ternyata ada beberapa angkutan umum yang izin trayeknya sudah tidak ada, dan STNK-nya juga mati,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (BinGakum) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Selasa (6/1/2015).

Sopir angkutan umum yang tidak dilengkapi surat-surat, dan melakukan pelanggaran akan ditilang. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, mobil tersebut akan disita.
“Kita sita bukan untuk hal lain, tapi ini menyangkut keselamatan dan memberikan efek jera,” tegas AKBP Hindarsono.

Pihaknya masih kerap menggelar razia dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait angkutan umum yang nakal. “Kami masih sering razia dengan Dishub, di lokasi-lokasi yang menjadi tempat ngetem angkutan umum. Dan kami juga melakukan penertiban di terminal-terminal,” tutupnya. Humas PMJ

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *