oleh

Polda Bongkar Penjualan Senpi Lewat Facebook

SENPI  adilPOSKOTA.CO- Penyidik Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api(senpi) illegal melalui akun facebook.

Polisi juga menangkap empat tersangka penjual senpi rakitan jenis bareta berinsial AF, HF alias JK alias S, ATL dan AA.“ Para pelaku masih kita periksa secara intensip,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin(13/10).

Rikwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya bisnis jual beli senpi. Kemudian, polisi menemukan senpi jenis sudah dikirim melalui jasa pengiriman expedisi di Karawang, Jawa Barat ke Lampung. “ Kita kerjasama dengan petugas jasa pengiriman, dan kita ikuti sampai di Lampung,” ujar Rikwanto.

Kemudian, lanjut Rikwanto, petugas menangkap tersangka berinsial AA di Way Jepara Lampung Timur ketika menerima paket senpi pada 10 September2014. Kembali, polisi menangkap tersangka berinsial AF Perumahan Bumi Teluk Jambe Blok B NO196, Karawang, Jawa Barat 11 September 2014.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senpi jenis pocket berserta 50 amunisi calibert 22 mm dan 100 mbutir calibre 9mm.” Tersangka AF mengaku milik tersangka RM yang dijual memalui facebook.

Sedangkan, 50 butir amunisi caliber 22 mm dibeli kepada tersangka BB seharga Rp 500 ribu,” ungkap Rikwanto. Akibatnya, para tersangka dijerat dengan UU Darurat N0 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *