oleh

PNS MILIKI SABU DITANGKAP POLDA JAMBI

Sekilo sabu Ilustrasi
Sekilo sabu Ilustrasi

POSKOTA.CO – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki dan menguasai 314,279 gram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa, mengatakan oknum PNS yang ditangkap karena memiliki sabu tersebut bernama M Firdaus alias Siu, warga Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tersangka Firdaus diringkus polisi saat bersama tiga rekannya yang lain di salah satu rumah kontrakannya pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditangkap dari tersangka oknum PNS, tersebut ada barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ketika itu bersama tiga rekannya, yakni Juliawan alias Ahua, Rahmad Rizal bin Adenan, dan M Syafroni alias Sisaf. Keempat tersangka ditangkap di Parit II Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Hasil penggerebekan di tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat �314, 279 gram.

Kemudian lagi ada barang bukti lainnya adalah seperangkat alat hisap (bong), timbangan acis, mobil Avanza BM 1342 MG dan kendaraan roda empat jenis Panther pickap.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jambi dan dalam tahap pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya dan pemberkasan perkara para pelaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *