oleh

PN Jakpus Eksekusi Akademi Saint Mary

POSKOTA.CO- Akhirnya juru sita Pengadilan Negeri(PN) melakukan eksekusi gedung Akademi Saint Mary di Jalan AM Sangaji, Nomor 6, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu(14/5).

Pelaksanaan eksekusi yang dikawal aparat Polrestro Jakarta Pusat tersebut berujung ricuh yang mengakibatkan tujuh mahasiswa diamankan. Sejak pagi, sejumlah mahasiswa dan anak buah Hercules Rosario Mashall, sudah berkumpul di depan kampus untuk menghadang petugas.

Mereka berorasi ambil membentangkan spanduk penolakan eksekusi. Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Drs Hendro Pandowo mengaku, keberadaan polisi dilokasi untuk membantu pelaksanaan eksekusi PN Jakarta Pusat.

“Eksekusi ini cacat hukum, dan kami menyerahkan surat keberatan,” kata Juru bicara mahasiswa Ferdinandus Olla.

Pihak Hercules pun menilai upaya eksekusi lahan tersebut cacat hukum. Pasalnya, ia memiliki bukti-bukti kuat dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Januari 2011 Nomor 424/PDG/G/2010/PN.JKT.PST yang dimenangkan Hercules.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *