POSKOTA.CP – Memasuki H-6 hari raya Idul Fitri 1435 H para pemudik sudah mulai pulang kampung,ada pemudik yang menumpang kendaraan umum KA, Kapal laut dan pesawat namun bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor harus lah membekali diri dengan surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan standart kelengkapan diri dalam berkendaraan, tertuang dalam Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM terang Kasi SIM Polda Metro jaya Kompo Twedy melalui kepala Administrasi (Pamin) SIM Iptu Efri SE kepada POSKOTA.CO melalui sambungan telepon.
Bagi calon pemudik yang akan berkendaraan ke kampung halaman harus mengecek SIM-nya apakah tanggalnya masih berlaku atau sudah mati,karena apabila SIM telat Sehari saja maka harus mengulang dari awal lagi atau proses pertama mendapatkan SIM maka hal ini sangat disayangkan, oleh karena itu masyarakat dan calon pemudik harus lebih seksama memperhatikan SIM miliknya.
Efri menambahkan agar pemudik selalu memperhatikan rambu-rambu,tertib dan menjaga kesehatan sehingga sampai kekampung halaman dengan selamat. Yori
Komentar