oleh

PARKIR ELEKTRONIK BAKAL DITRAPKAN DI SURABAYA

Kesemrawutan parkir bikin macet
Kesemrawutan parkir bikin macet
POSKOTA.CO – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengapresiasi rencana Dinas Perhubungan setempat untuk mengembangkan parkir elektronik guna menghindari kecurangan juru parkir.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana, Jumat, mengaku geram dengan perilaku juru parkir yang menetapkan tarif parkir seenaknya sendiri.

“Kami sempat mengusulkan agar tempat-tempat yang ramai digunakan sebagai lahan parkir dilelang saja. Sehingga ada keterbukaan dan memberi rasa nyaman pada pemilik kendaraan,” katanya.

Hanya saja, katanya, mekanisme lelang ini dilarang dalam undang-undang. Karena itu pihaknya mengapresiasi pengembangan parkir elektronik dari dishub tersebut.

“Ini langkah untuk menghindari kecurangan juru parkir. Tapi yang harus diperhatikan, Dishub harus bisa menghindari karcis palsu. Semua tahu di Surabaya itu apa saja bisa dipalsu,” katanya.

Masalah parkir ini, katanya, harus menjadi perhatian serius dari Dishub. Sebab, jumlah kendaraan tiap tahun terus bertambah, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pertambahan kendaraan ini, kata dia, tentu akan memunculkan titik-titik lahan parkir baru. Jika tidak diatur mulai dari sekarang, jalan-jalan di Surabaya akan berubah menjadi lahan parkir.

“Yang juga patut disayangkan, parkir sekarang makin merajalela. Kendaraan tidak lagi parkir di tempat yang sudah tersedia, tapi sudah menggunakan badan jalan. Ini tentu menyalahi aturan,” katanya.

Menjamurnya parkir liar ini, kata dia, karena tidak adanya penindakan dari instansi terkait. “Kalau ini dibiarkan, maka hak pengguna jalan menjadi terabaikan karena jalan yang seharusnya untuk lalu lintas kendaraan, dijadikan lahan parkir,” katanya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya Agus Haris sebelumnya mengatakan adanya rencana parkir elektronik karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan tegas menyebutkan, tarif parkir, khususnya sepeda motor sebesar Rp500. Namun, praktik di lapangan tarifnya menjadi Rp1.000 hingga Rp2.000.

“Potensi adanya kecurangan dalam tarif parkir ini karena juru parkir bersentuhan langsung dengan uang. Mereka akan seenaknya sendiri menentukan besaran tarif pada pengendara,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *