oleh

MKD BANTAH BERHENTIKAN AKOM TERKAIT SENOV

akom-senov-dprPOSKOTA.CO – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) membantah keputusan pemberhentian Ade Komarudin dari posisi ketua DPR berkaitan dengan penggantian jabatan dari Ade ke Setya Novanto.

“Tidak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak mempercepat. Kami memang sudah menjadwalkannya,” ungkap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (30/11), seperti dikutip Antara.

“Keputusan pemberhentian Ade Komarudin memang dilakukan karena adanya akumulasi sanksi,” kata Sudding menegaskan.

Wakil Ketua MKD ini menjelaskan, terdapat tiga opsi sanksi yang sedianya dapat diberikan kepada Ade, yakni pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD), pemberhentian jabatan sebagai anggota dan pemberhentian jabatan di AKD.

Opsi terakhir, lanjut Sudding, diambil lantaran posisi Ade yang memegang jabatan di AKD sebagai ketua DPR. “Kami hanya bekerja sesuai aturan MKD,” ujar Sudding.

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad juga membantah saat ditanya apakah putusan MKD terburu-buru mengingat Akom –sapaan Ade Komarudin–, baru dipanggil dua kali dan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan.

“Ini bukan soal terburu-buru,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Dasco beralasan, untuk panggilan kedua yang dilayangkan MKD, Akom mengaku sedang berobat dan tidak meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

“Karena yang bersangkutan tidak minta dijadwalkan lagi kapan, masih berobat dan bisa diperiksa jika diizinkan oleh dokter. Diizinkan dokter kapan kita juga tidak tahu, kecuali minta dijadwalkan pekan depan tanggal sekian,” jelas Dasco.

Seperti diketahui putusan MKD keluar hampir bersamaan dengan digelarnya Sidang Paripurna DPR tentang pemberhentian Ade Komarudin dari ketua DPR dan digantikan Setya Novanto (Senov), berdasarkan usulan DPP Partai Golkar.

MKD memutuskan memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.

“Berdasarkan Pasal 21 Kode Etik DPR-RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR, karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan,” pungkas Dasco.

Akom sendiri menegaskan ikhlas menerima keputusan partai menariknya dari posisi paling prestisius di parlemen. Dia juga berjanji akan memperoses pemberhentiannya sesuai mekanisme yang ada di DPR. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *