oleh

MANGKIR 30 HARI 9 POLISI DIPECAT

iLUSTRASI
iLUSTRASI

POSKOTA.CO – Sebanyak sembilan orang anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut atau disersi.

“Kesembilan polisi yang dipecat tersebut semuanya karena kasus disersi, dan hanya satu yang tidak dipecat dari 10 polisi yang dilakukan sidang kode etik dan disiplin,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalbar Kombes (Pol) Dwi Setiadi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan untuk satu anggota Polda Kalbar yang tidak dipecat saat ini masih dalam pengawasan, kalau melakukan pelanggaran lagi, maka akan kena sanksi yang tegas, seperti PTDH.

“Kami berharap dengan diberikannya sanksi tegas ini, maka akan jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif,” ungkapnya.

Pemecatan terhadap anggota Polda Kalbar itu, setelah dilakukan sidang kode etik dan sidang disiplin, hasilnya kesembilan orang itu memang tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

“Kesembilan orang tersebut hingga saat ini tidak ada di wilayah hukum Polda Kalbar, baik di kediaman maupun yang diduga menjadi tempat pelariannya, sehingga statusnya sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Kesembilan polisi yang dipecat tersebut, diantaranya tujuh orang berpangkat Briptu (Pol) M Syahbandi Suryawinata, Hendri Irawan, Paskalis Winardi, Syafriadi, Samsul Arifin, Iman Prananda, Bagus Reinaldo, dan dua lagi berpangkat Brigadir (Pol) Irwan Wesli Panjaitan, dan Yuliansyah.

Karo SDM Polda Kalbar menambahkan pihaknya saat ini sedang mengevaluasi terkait, kenapa yang disersi tersebut, rata-rata berpangkat Briptu.

Selain itu, Polda Kalbar juga sedang mencari dua anggota polisi yang disersi atas nama Kompol Muklisin, dan kasus narkoba Bripka (Pol) Trisnanto yang statusnya saat ini masuk DPO.

Data Polda Kalbar mencatat, tahun 2012 sebanyak delapan orang yang dilakukan PTDH, dan 2013 sebanyak 22 orang yang di PTDH, yang rata-rata disersi dan melakukan tindak pidana lainnya seperti, kasus narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *