oleh

Kompolnas Minta Tindakan Nyata Dari Pimnpinan Polri

10polda jabarPoskota.co – Tertangkapnya seorang Perwira Menengah di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri karena terbukti menerima suap dari seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, semakin mencoreng wajah Kepolisian.

Oknum yang berpangkat AKBP berinisial PN ini disebut-sebut menjabat sebagai kepala unit di salah satu Sub Direktorat di Direktorat Narkotika. Diciduk saat akan menerima Rp 2 miliar dari total keseluruhan Rp 5 miliar.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan berpendapat, kasus penyuapan ini sangat mencoreng wajah institusi Kepolisian.

“Di saat Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap narkoba, ada seorang perwira Polri menerima suap dari bandar narkoba. Ini sangat mencederai dan mencoreng wajah Polri,” kata Edi Hasibuan, Selasa (5/5).

Dia minta agar perwira tersebut dikenai sanksi yang tegas, yaitu pemecatan dan dijerat secara pidana. “Dia harus dijerat pasal penyuapan dan UU Narkoba. Hukumannya diperberat karena dia penegak hukum,” tegas Edi.

Begitu juga dengan kasus-kasus lainnya yang terjadi di internal Polri, seperti kasus pungli yang melibatkan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi Yuwono dan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Rahmat Hidayat, harus diselesaikan dengan tuntas.

Kata Edi lagi, penyelesaian terhadap berbagai kasus yang menjerat anggotanya dapat memperbaiki citra kepolisian yang kini sedang terpuruk.

“Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kapolri Badrodin Haiti. Dia harua menjawab keraguan masyarakat terhadap dirinya,” tukasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang anggota Samsat Manyar, Jawa Timur, tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai miliaran Rupiah.

Selain itu, juga terungkap praktik pungli di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang tunai ratusan juta Rupiah.

Hasil dari penyidikan, Nurhadi Yuwono dan Rahmat Hidayat dicopot dari jabatannya. Namun, mereka tetal ditugaskan di lingkungan Ditlantas Polri.
Edi meminta kepada Kapolri menjelaskan secara transparan ke masyarakat. Dan menjelaskan sanksi yang diberikan kepada kedua mantan Dirlantas tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *