oleh

Ketua Lapas Prihatin Polisi Tahan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Hanya karena mencuri tandan buah segar milik PT LNK, seorang remaja berusia 15 tahun dijebloskan ke sel Polres Langkat Sumut.
“Kami sangat prihatin dengan penahanan Ep, anak di bawah umur itu,” kata Ketua Lapas (Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera), Togar Lubis di Stabat, Rabu.

Seharusnya demi kepentingan terbaik bagi anak penyidik Polres Langkat selalu mengedepankan diversi dan penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak, katanya.

Baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi dalam perkara pidana sesuai telegram rahasia Kabareskrim Polri nomor TR/1124/XI/XI.2006, tanggal 1 November 2006.

Togar Lubis mengemukakan bahwa EP anak dbawah umur itu, oleh penyidik polisi dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUH Pidana subsider pasal 26 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 197 tentang peradilan anak.

Dimana dalam perkara itu EP ditahan sebagai tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) di areal afdeling I TM 2011 blok K PT Langkat Nusantara Kepong Kebun Tanjung Keliling Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian.

“Kita sudah ajukan surat penangguhan penahanan anak tersebut kepada Kapolres Langkat, yang ditembuskan kepada Kapolri, Komnas Anak, Komnas HAM, Menteri PP dan PA, Kapoldasu, Bupati, Ketua Pengadilan Negeri Stabat dan Kepala Kejaksaan Negeri Stabat,” ujarnya.

Padahal sebelumnya orang tua EP ini yaitu Muhammad sudah juga melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres untuk dialihkan menjadi tahanan rumah, hingga kini permohonan tersebut tidak dikabulkan juga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *