oleh

KEJATI TAHAN TIGA TERSANGKA KORUPSI DANA LAHAN PELABUHAN DI MERANTI

POSKOTA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga tersangka korupsi dana APBD senilai Rp 2,1 miliar untuk pembelian lahan pelabuhan internasional di Kabupaten Meranti. Terkait kasus korupsi ini, Bupati Meranti Irwan Nasir sudah pernah dimintai keterangan.

Penahanan itu dilakukan Kejati Riau, Selasa (19/7) sore. Ketiga tersangka adalah, Z mantan ketua panitia pengadaan tanah saat itu menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Meranti.

“Kini tersangka Z statusnya anggota DPRD Meranti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, didampingi Kasi Penkum dan Humas Mukhzan, kepada wartawan.

Sugeng menjelaskan, tersangka selanjutnya inisial S sebagai kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Meranti. Terakhir menahan AA selaku broker penjualan tanah untuk pelabuhan internasional wilayah Dorak, Kabupaten Meranti. “Sebenarnya satu tersangka lagi, inisial. MH harusnya turut ditahan hari ini juga. Namun tadi pengacaranya datang memberitahukan kalau orang tua tersangka meninggal dunia. Pertimbangan kemanusiaan kita tolerir,” kata Sugeng.

Aspidsus Kejati Riau ini menjelaskan, korupsi lahan untuk Pelabuhan Dorak ini terjadi tahun anggaran 2013 lalu. Modusnya, tersangka MH membeli tanah untuk pelabuhan lewat broker AA tanah seluas 48 ribu meter persegi. “Broker AA, merekayasa seakan-akan tanah itu milik dua orang warga katakan lah A dan si B. Lantas uang APBD cari untuk mengganti rugi yang dilakukan para tersangka dari pejabat Pemkab Meranti,” kata Sugeng.

Dalam perjalanannya, ketika pelabuhan akan dibangun, ternyata tanah tersebut masih sah pemilik pihak ketiga. Sedangkan broker AA merekayasa seakan-akan tanah itu sudah diganti rugi dari pemiliknya dua orang. “Uang untuk ganti rugi tanah Rp2,1 miliar dinikmati para tersangka. Sedangkan sampai kini proyek pelabuhan Dorak tersebut masih terbengkalai,” ujar Sugeng.

Untuk tersangka MH, lanjut Sugeng, Selasa pekan depan akan kembali dilakukan pemanggilan sekaligus di lakukan penahanan. “Berkas sudah selesai dari penyidik dan akan diserahkan tahap I ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyerahan tahap II untuk segera kita sidangkan,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, kasus korupsi ganti rugi lahan pelabuhan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Perkembangan selanjutnya terlibat atau tidaknya Bupati Meranti Irwan Nasih sesuai perkembangan di persidangan. “Untuk kasus inikan tentunya tidak berhenti sampai di sini. Itu semua akan berkembang di pengadilan, termasuk orang yang kita sebutkan tadi (Bupati Meranti Irwan Nasir-red),” jelas Sugeng.

Selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *