oleh

KEJAGUNG KEMBALI TAHAN LIMA TERSANGKA KASUS TIPIKOR DI SUDIN PU TATA AIR JAKBAR

POSKOTA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan lima orang dari Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air (Sudin PU Tata Air) Jakarta Barat. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pekerjaan swakelola pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir di tahun anggaran 2013.

“Mereka ditahan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah SH, MSi di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Penahanan kelima orang ini adalah pengembangan atas kasus yang menimpa mantan Kasudin PU Jakbar Monang Ritonga.

Kasus tersebut bermula dari adanya kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013 untuk pekerjaan peningkatan, pembangunan saluran dan pembangunan pompa pengendali banjir.

Ada dua sumber anggaran pada program swakelola ini, yaitu dari APBD murni sebesar Rp55.500.000.000 dan APBD perubahan sebesar Rp36.771.189.692. Sehingga total anggarannya mencapai Rp92.271.189.692.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp41.482.317.535. Total Kejagung menetapkan ada 11 orang yang jadi tersangka atas kasus ini.

Kelima orang yang ditahan hari ini adalah Hery Setyawan selaku staf pembuat SPJ, Raden Sugiyarto selaku kasi Kecamatan Kebon Jeruk, Heddy Hamrullah selaku kasi Kecamatan Cengkareng, Eko Prihantono selaku kasi Kecamatan Grogol dan Subari selaku kasi Kecamatan Kembangan. “Waktu penahanan mereka selama 20 hari terhitung mulai 20 Juli 2016 sampai dengan 8 Agustus 2016,” ucap Arminsyah.

Sebelumnya Kejagung juga sudah menahan tiga orang tersangka pada 14 April lalu. Ketiganya yaitu, Binahar Pangaribuan, Nurhadi selaku kasi Pemeliharaan periode Januari-September 2013, dan Arnold Welly Arde selaku Direktur PT Citra Cisangge.

Di kasus tipikor ini, sebelumnya, sudah ada tiga orang yang telah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan, mereka adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode April-Agustus 2013) Wagiman, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode November 2012-April 2013) Monang Ritonga, dan Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) Pamudji. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *