oleh

KASUS LUMAJANG SELURUH IZIN PERTAMBANGAN DIBEKUKAN

Aktivis Salim dibantai ala peristiwa PKI  pada Th 1965
Aktivis Salim dibantai ala peristiwa PKI pada Th 1965

POSKOTA.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan kasus penganiayaan yang menewaskan aktivis antitambang pasir pantai di Lumajang Salim dan melukai Tosan tidak cukup diselesaikan secara hukum.

“Saat kita lihat kejadian di sana (Lumajang) tidak cukup tindak pidana pembunuhannya,” kata Ferry saat meninjau acara pelayanan pertanahan saat “Car Free Day” di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu.

Ferry mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN RI lebih memperhatikan hal yang mendasar untuk menindaklanjuti kasus di Lumajang, Jawa Timur, itu.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan persoalan mendasar yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus di Lumajang, yakni membekukan seluruh izin pertambangan. “Tidak boleh ada operasi, bahkan kalau terbukti ada kaitannya langsung, itu akan dicabut,” tegas Ferry.

Ferry menegaskan kasus pembunuhan terhadap penggiat antipertambangan di Lumajang itu menjadi pelajaran bagi daerah lain di Indonesia. Ia menegaskan bahwa daerah pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah sekitar. “Pengusaha mendapat untung, masyarakat memperoleh lapangan kerja,” tutur Ferry.

Menurut Ferry, pemerintah tidak boleh membiarkan muncul ancaman terhadap masyarakat dengan adanya penambangan pasir tersebut sehingga jalan keluar harus tutup operasional tambang pasir ilegal. Ferry menambahkan bahwa pemerintah pusat dapat “intervensi” pemerintah daerah untuk mereview izin pertambangan.

Sebelumnya, sejumlah orang yang propertambangan pasir di pesisir Pantai Watu Pecak Lumajang, Jawa Timur, menculik dan menganiaya penggiat penolak pertambangan Salim dan Tosan di lokasi yang berbeda pada hari Sabtu (26/9).

Akibat tindakan anarkis itu, Salim tewas di tempat kejadian, sedangkan Tosan mengalami luka berat. Saat ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 23 orang tersangka, termasuk otak pelaku Kepala Desa Selok Awar-Awar berinisial HA.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *