oleh

JAKSA AKAN PANGGIL “PAKSA” FADLI ZON

FADLIPOSKOTA.CO – Jaksa Penuntut Umum akan berupaya maksimal menghadirkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang merupakan saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis lembaga antikorupsi Ronny Maryanto.

“Kami akan panggil yang bersangkutan secara patut agar bisa hadir,” kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Ainiwati usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Menurut dia, sebagai saksi korban dalam perkara ini, politikus Partai Gerindra tersebut seharusnya bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Fadli Zon, lanjut dia, akan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Dalam tata beracara pidana, menurut dia, tidak menutup kemungkinan keterangan saksi dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan.

Meski demikian untuk Fadli Zon, kata dia, jaksa akan mengupayakan agar bisa hadir secara langsung.”Akan diupayakan hadir. Akan kami panggil sampai tiga kali,” ucapnya.

Pada sidang 10 Desember 2015, jaksa berencana menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangannya.

Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *