oleh

GANJIL GENAP DKI DIPERLUAS, ITW USUL JADI PEMBATASAN PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR

Edison Siahaan

POSKOTA.CO – Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai, perluasan wilayah kebijakan ganjil genap tidak efektif untuk meningkatkan kualitas udara apalagi mengatasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta, seperti keinginan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019.

“Sebab, perluasan wilayah kebijakan ganjil genap hanya mengganti waktu dan tempat permasalahan ke wilayah lainnya. Kebijakan itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan situasi serta wilayah tertentu saja. Bukan menjadi solusi permanen,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Kamis (8/8/2019), dalam siaran pers yang diterima PSOKOTA.co.

Apalagi, sambung Edison, persiapan kelengkapan seperti rambu dan petunjuk belum tersedia sepenuhnya, tetapi pelaksanaan ganjil genap sudah dimulai. Tentu dalam kondisi lalu lintas yang belum memberikan garansi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (kamseltibcar), akan memicu kekacauan dan kemacetan lalu lintas yang lebih luas. “Seperti teori pencet balon, ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, kemacetan bahkan persoalan dari satu lokasi ke area yang lain,” ujarnya.

ITW juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan ganjil genap dengan Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019. “Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di Ibu Kota? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan,” kata Edison mempertanyakan.

“Nah, apakah pemerintah berani melakukan moratorium terbatas penjualan kendaraan bermotor, bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan? Kemudian pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor hanya tiga unit per kepala keluarga? Jika pemerintah memiliki good will tentu akan berani melakukan kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap kondisi udara dan upaya mewujudkan kamseltibcar lantas,” sambungnya.

Tentu kebijakan moratorium dan pembatasan kepemilikan serta usia kendaraan dilakukan, setelah atau bersamaan dengan ketersediaan transportasi angkutan umum yang memberikan garansi Kamseltibcarlantas dan terintegrasi ke seluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi.

“Mewujudkan kamseltibcarlantas menjadi kewajiban semua pihak. Maka, setiap kebijakan hendaknya diawali uji publik sebagai bukti peran masyarakat mewujudkan kamseltibcar lantas,” pungkas Ketua Presidium ITW ini mengingatkan. (*/oko)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *