oleh

Di Sumatera Barat Banyak Suami-Istri Nikah Siri

10 nikah siriPOSKOTA.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyatakan masih banyak pasangan suami-istri di daerah itu yang nikah siri.

Kondisi ini terlihat dari banyaknya mereka yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti nikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 2013, kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Musfian di Arosuka, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai aturan apabila pasangan suami-istri tidak memiliki buku nikah, maka dokumen kepedudukannya tidak dapat diterbitkan, termasuk bagi anak-anaknya.

Maka dengan tidak memiliki buku nikah akan berdampak negatif bagi anak-anak mereka yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk urusan pendidikannya.

Mekipun dokumen kependudukannya dapat diterbitkan, namun tidak dapat dicantumkan nama kedua orang tuanya, dan hanya dapat dicantumkan adalah nama ibunya.

Menurut dia, hal demikian akan menimbulkan beban mental bagi anaknya disebabkan pernikahan orangtuanya tidak dianggap sah secara aturan negara.

“Nikah mereka secara agama sah-sah saja, akan tetapi pernikahannya tersebut tidak diakui dan terdaftar dalam administrasi pemerintahan,” kata dia.

Disdukcapil memperkirakan jumlah pasangan suami-istri di Kabupaten Solok yang belum memiliki buku nikah lebih dari 2.000 pasangan.

Mengatasi hal itu, Disdukcapil akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk melakukan sidang Isbat Nikah massal, agar buku nikah mereka dapat diterbitkan.

“Setelah PA dan Kemenag menyetujui, kita akan koordinasikan dengan camat dan walinagari untuk segera mendata penduduknya yang belum memiliki buku nikah, setelah itu akan dilakukan sidang massal di setiap nagari atau kecamatan dan lansung dikeluarkan buku nikah dan dokumen kependudukannya,” kata dia.

Kadisdukcapil mengimbau seluruh masyarakat daerah tersebut untuk memanfaatkan momen ini, dan tidak perlu malu mengatakan jika mereka belum memiliki buku nikah. Terkait masalah pembiayaan dan proses nikah massal itu, dia menyebutkan akan diringankan serta permudah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *