oleh

Bupati Jadi Tersangka, Otomatis Diberhentikan

Bupati Bogor, Rahmat
Bupati Bogor, Rahmat

POSKOTA.CO – Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap konversi lahan di Bogor seluas 2.754 hektar. Secara otomatis, ia akan diberhentikan sementara dari Ketua DPW PPP Jawa Barat.

“Dengan sendirinya diberhentikan sementara,” ujar Ketua DPP PPP Dimiaty Natakusumuah saat menghadiri Rapimnas II PPP di Hotel Aston, Epicentrum, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5/2014).

Dia menjelaskan, pergantian pimpinan akan dilakukan melalui Rapat Pengurus Harian. Untuk sementara, posisinya digantikan Wakil Ketua DPW Uu Ruzhanul Ulum sebagai pelaksana harian.

“Mekanisme pergantian itu melalui rapat PH akan menindaklanjutin meneruskan kepada DPW. Wakil Ketua diambil buat PLH. Nanti setelah Rachmat Yasin jadi terdakwa baru berganti menjadi PLT,” ujarnya.

Rachmat Yasin diciduk petugas KPK pada Rabu 7 Mei 2014 malam terkait dugaan suap alih fungsi lahan rancangan umum tata ruang (RUTR).

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan YY, selaku pemberi pihak swasta, juga ditangkap terkait kasus tersebut.

Rachmat Yasin dikenakan pasal 12 a, b pasal 5 ayat 2 ataui pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Muhammad Zairin dikenakan pasal 12 a, b, atau pasal 5 ayat 2, pasa 11 UU Tipikot junto pasal 55 ayai 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara YY, selaku pemberi pihak swasta, wakil PT BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a, b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *