oleh

BRIPTU YULIANTO TERBUKTI MEMBUNUH ADIKNYA

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis Briptu Triandi Yulianto alias Andi,30, hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap adiknya, Agung Budi Wibowo (11).

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan di Bandarlampung, Selasa mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan nyawa seseorang melayang, dan terdakwa mencoreng nama kesatuan karena terdakwa anggota Polri yang bertugas mengayomi masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” katanya.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Atas putusan tersebut terdakwa banding sedangkan JPU pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hartono terungkap bahwa kejadian yang berawal pada September 2013 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Triandi datang kerumah saksi Sudarsi yang merupakan istri Sukasyadi.

Kemudian terdakwa mengobrol dengan Sukasyadi dengan berkata jika dirinya memiliki masalah dan berencana akan menculik anak kecil, namun Sukasyadi menjawab jangan, dengan alasan kasian anak itu tidak berdosa.

“Kamis 3 Oktober 2013 korban Agung yang juga adik satu Ayah lain Ibu dengan terdakwa, selesai mengikuti pelajaran di SD Kartika Jaya II 5. Saat itu korban dan saksi Rendi Indra Putra berjalan bersama menuju pintu gerbang sekolah tersebut,” kata dia.

Namun, sebelum melewati pintu gerbang sekolah, saksi Rendi melihat terdakwa sedang duduk ditangga depan pintu gerbang sekolah.

JPU menyatakan saat itu saksi Mursid, yang bertugas mengatar jemput korban tidak bertemu dengan korban. Mursid berusaha mencari keberadaan korban namun tetap tidak ditemukan.

Kemudian, Mursid bertanya kepada Rendi mengenai keberadaan korban, dan Rendi berkata jika korban telah dijemput oleh terdakwa Triandi.

“Saat itu, Mursid menelpon terdakwa untuk menanyakan korban, lalu terdakwa minta kepada Mursid agar jangan bilang kepada orang tua korban jika dirinya yang menjemput Agung,” katanya.

Ketika saksi Muhadi sedang mengobrol bersama terdakwa, sekira pukul 20.00 WIB saksi Sukasyadi datang kerumah Muhadi dan ketika sedang ngobrol betiga, terdakwa langsung berkata jika korban adalah keponakannya.

Karena sudah malam, kemudian terdakwa dan Agung pulang menggunakan mobil terdakwa jenis Kijang Innova warna silver. Selanjutnya, terdakwa yang mengendarai mobil tersebut dan Agung pergi, sejak itu korban tidak diketahui keberadaannya.

Pada 5 oktober 2013 terdakwa datang kerumah Sukasyadi untuk yang ketiga kalinya. Kemudian Sukas berkata kepada terdakwa jika dirinya melihat ada pengumanan yang ditempel di SD Kartika Jaya II 5, yang berisi ada anak meninggalkan rumah dengan mengenakan pakaian seragam tersebut.

Lalu terdakwa menjawab siapa namanya, Lalu Sundarsi menjawab namanya Agung, apa yang mas Andi maksud itu (diculik) dan oleh terdakwa dijawab bukan, namanya saja yang sama, anak itu sudah dipulangin, tapi hari ini memang ada yang kecelakaan ditabrak mobil, dibuang di Tegineneng karena tabrak lari. Setelah itu, saksi Sudarsi pergi ke dapur sedangkan terdakwa mengobrol dengan suami saksi Sudarsi.

Pihak keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan seluruh kerabatnya termasuk terdakwa berusaha mencari keberadaan korban. Namun tetap tidak diketemukan, lalu pada hari Sabtu 6 oktober 2013 sekitar pukul 13.00 WIB, korban Agung ditemukan tersangkut di Bendungan Argoguruh Way Sekampung di Desa Tegineneng Pesawaran.

“Korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia dengan luka-luka disekujur tubuh, akibat kekerasan benda tajam dan benda kekerasan tumpul yang dilakukan terdakwa dengan cara disayat dengan menggunakan senjata tajam serta dijerat menggunakan tali,” kata JPU dalam dakwan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *