oleh

Bos Buruh Kuali Diganjar 13 Tahun

Para buruh yang diperlakukan bagai binatang
Para buruh yang diperlakukan bagai binatang

POSKOTA.CO – Yuki Irawan, diganjar 13 tahun penjara denda RP500 juta subsider enam bulan masa tahanan terkait kasus buruh kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Suhartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, mengatakan, sesuai dakwaan yang telah dibacakan, Yuki Irawan dinyatakan bersalah.

Pasal yang dikenakan kepada Yuki Irawan dalam kasus perbudakan buruh kuali yakni Pasal tersebut yakni pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang.

Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah buruh ikut menyaksikan dengan sebelumnya melakukan aksi damai dengan tuntutan agar hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai harapan.

KABUR

Perlu diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah bekerja selama empat bulan kemudian melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan.

Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat sehingga melapor ke Polsek dan Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.

Pada tanggal 3 Mei 2013, pukul 15.00 WIB, Polres Kota Tangerang beserta penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara melakukan pengecekan dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.

Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa tetapi lokasi usaha di Kecamatan Sepatan. antara djoko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *