oleh

BNN MUSNAHKAN 32,7 KG SABU MILIK SINDIKAT MEDAN

POSKOTA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 32.710,50 gram sabu, ini barang bukti ke-14 yang dimusnahkan BNN. Pemusnahan barbuk dari dari hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN di Medan.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas BNN tentang adanya peredaran narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No 6, Medan Timur, Kota Medan.

“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas pada hari Jumat (26/8), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menyita 3.385 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan besar dan sembilan bungkus kecil,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/10).

Selain menyita barbuk, juga mengamankan dua tersangka berinisial N dan M. Keduanya kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso disaksikan perwakilan dari kejaksaan dan Polri saat menggelar barang bukti hasil pengungkapan empat kasus narkoba yang ditangani BNN di Medan.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso disaksikan perwakilan dari kejaksaan dan Polri saat menggelar barang bukti hasil pengungkapan empat kasus narkoba yang ditangani BNN di Medan.

Kasus kedua adalah 221 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik berlapis selotip hitam yang dibungkus dalam kemasan seterika. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengirima UPS. Pemilik barang berinisial MA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena alamat yang tertulis pada alamat tujuan adalah fiktif.

“Ketiga, BNN mengamankan 16.651,50 gram sabu dari operasi di sekitar daerah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara pada Rabu (14/9). Dari pengungkapan tersebut dua tersangka berinisial BH alias Bob dan RP alias Budi Keling, kita tangkap sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Buwas, sapaan akrab Komjen Budi Waseso.

“Kasus keempat dan paling baru adalah 12 bungkus paket sabu seberat 12.488 gram dari sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No 24A Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumut pada Jumat 7 Oktober 2016. Lima tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B dan HB berhasil kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Buwas.

Kini kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka yang berjumlah sembilan orang juga dihadirkan oleh BNN saat pemusnahan barang haram tersebut. Mereka sengaja tidak ditutup mukanya oleh anggota BNN. Menurut Buwas, hal tersebut sengaja dilakukan agar masyarakat bisa tahu wajah para pengedar narkoba.

“Wajah mereka sengaja tidak ditutupi, bukan kita tidak menganut asas praduga tidak bersalah, tapi jelas-jelas mereka pelaku narkoba. Pasti mereka sudah melakukan berkali-kali dan tidak kapok. Sebagian dari mereka juga residivis. Agar masyarakat tahu juga wajah-wajah pengedar narkoba,” ucap mantan Kabareskrim Polri tersebut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *