oleh

BERSIHKAN POLISI YANG SUDAH TERKONTAMINASI

Ilustrasi polisi bersenjata meringkus pembunuh
Ilustrasi polisi bersenjata meringkus pembunuh

POSKOTA.CO – Di tengah Polri melakukan serangkaian pembenahan di dalam institusinya, dikejutkan dengan tersiarnya kabar seorang perwira berpangkat AKBP ditangkap polisi Malaysia karena membawa narkoba. Tentu saja, orang nomor satu di pucuk kepolisian itu dibuat kesal.

Kapolri jenderal Sutarman, dengan tegas berjanji akan terus mengusut masalah ini. Bahkan, tak ada ampun bagi anak buahnya yang sudah terkontaminasi pun akan dibersihkan.

Hingga kini Polri terus melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia guna mengungkap mata rantai sindikat peredaran narkoba yang dilakukan AKBP Idha dan Bripka MP Harahap.

Sebelum keduanya ditangkap kepolisian Malaysia membekuk seorang kurir wanita asal Filipina. Belum jelas bagaimana peran mereka dalama kasus ini. Barang bukti yang disita pun belum ada yang bisa memastikan.

Tentu saja Penangkapan AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Harahap mencoreng institusi Polri. Bahkan Kapolri Jenderal Sutarman menyebut perwira yang ditangkap di negara jiran sudah lama troublemaker di kesatuannya.

Dengan nada kesal Kapolri meminta kedua anggotanya dihukum berat, jika terbukti dalam sindikat narkoba internasional. “Kita hormati hukum di Malaysia,” tandas Sutarman.

Menurutnya, kedua anggotanya berada di Malaysia atas kehendak pribadi. “Tidak ada (penugasan ke luar negeri), karena memang anak ini sudah (banyak) problem dan troublemaker sejak di Sumatera Utara dan dalam pengawasan kita. Bahkan sudah tidak diberi jabatan,” sambung Sutarman.

Catatan di BID PROPAM Polda Sumut

1) AKBP Idha Endri Prastiono sebelum dinas di Polda Kalbar bertugas di Polda Sumatera Utara, dimutasikan dari Polda Sumatera Utara ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 19 Februari 2013.

2) Pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Sandi Wahyu Arifani namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan. Atas perbuatan tersebut, AKBP Idha mendapat sanksi berupa ‘Penempatan pada tempat khusus selama 21 Hari’.

3) Pada tahun 2002, AKBP Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya hingga memiliki seorang anak. Menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan;

4) Pada tahun 2010, AKBP Idha menjalin hubungan dengan Titi Yusniawati. Sempat terjadi permasalahan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara sesuai akta nikah nomor : 109 / 14 / VII / 2012 tanggal 22 Juli 2012.

Catatan di Bid Propam Polda Kalbar

1) AKBP Idha Endri merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Februari 2013; Selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013, AKBP Idha menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.

2) Bulan Desember 2013, AKBP Idha dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar “PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT” atas perkara menyisihkan barang bukti shabu ).

3) Tanggal 03 Januari 2014, AKBP Idha bersama Istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi. Saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Idha mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik Istri. Peristiwa tersebut dilaporkan di Polres Bandara Soekarno Hatta – dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai Rp 19 miliar. Perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti, namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik Istri Ybs tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 180 Juta dan dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaannya di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari Pimpinan.

4) Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Idha sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 diatas telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014;

5) AKP SUNARDI sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tangal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana diantara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.

6) Dengan adanya keterangan dari sdr. AKP SUNARDI setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan. hais

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *