oleh

Aktivis Soroti Kebijakan Kejari Malang

Kantor Kejaksaan Malang
Kantor Kejaksaan Malang

POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri Malang Jawa Timur, dalam waktu dekat dilaporkan ke KPK oleh para aktivis antikorupsi. Masalahnya, pihak kejaksaan menghentikan menghentikan penyelidikan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah itu.

Pendiri Malang Corruption Watch (MCW) Lutfi J Kurniawan, Jumat, mengatakan ada 30 elemen peduli antikorupsi, baik dari kalangan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun akademisi berencana melaporkan Kejari Kota Malang ke KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk melaporkan Kejari ke sejumlah institusi ini, kami sudah menyiapkan data-data secara rinci, bahkan juga ada bukti baru. Rencana ini sudah kami bahas bersama belum lama ini,” katanya, menambahkan.

Ia mengemukakan kinerja Kejari sudah tidak bisa dipercaya dan sangat mengecewakan, sehingga para aktivis antikorupsi sepakat untuk melaporkannya ke sejumlah institusi.

Kinerja Kejari Kota Malang yang membuat kecewa masyarakat daerah ini di antaranya adalah dihentikannya penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, padahal seharusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Selain itu, Kejari juga tidak transparan terhadap nama-nama pejabat yang diperiksa, Kejari juga tidak melakukan investigasi secara mendalam dan tidak meminta keterangan dari tim appraisal maupun notaris terkait status tanah yang dibeli pemkot tersebut.

Menurut Lutfi, kasus pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkot Malang tersebut jelas-jelas ada pelanggaran, namun kenapa proses hukumnya justru dihentikan oleh kejaksaan. Ini keputusan prematur.

Menanggapi segera dilaporkannya Kejari Kota Malang ke KPK, Kejati Jatim hingga Kejagung tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Malang menyatakan dukungan sepenuhnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi mengatakan meski kejakasaan sudah memutuskan tidak ada pelanggaran dan proses hukumnya dihentikan, politisi dari PKB itu optimistis kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp4 miliar itu bisa dibuka kembali dan diproses lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *